GridOto.com - Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) soal kewajiban mempunyai garasi yang akan diterapkan tahun 2022 bagi setiap pemilik mobil, ditanggapi dengan beragam komentar dari masyatakat.
Aturan tersebut dimuat dalam revisi Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang diresmikan DPRD kota Depok dan akan mengenakan denda Rp 2 juta bagi pemilik mobil yang tak memiliki garasi.
Perda ini lahir menyusul banyaknya pemilik mobil di Depok yang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan warga dan taman menjadi tempat parkir mobil.
Untuk itu, GridOto.com coba menemui beberapa pemilik mobil di Depok untuk mengetahui pendapat mereka soal Perda tersebut.
(Baca Juga: Mobil BMW E36, 4 Tahun Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali, Tagihan Sampai Rp 87 Juta, Pemilik Masih Misterius)
Menurut Yuda Nurferdi, warga Cipayung, Depok, Perda soal kewajiban punya garasi bisa berdampak negatif dan positif.
"Saya setuju gak setuju sih, di satu sisi kebijakan ini bagus buat mengurangi mobil parkir di jalan umum yang bisa mengganggu lalu lintas, tapi di sisi lain banyak rumah warga yang akses jalannya kecil yang gak bisa masuk mobil dan alhasil gak bisa juga bikin garasi di rumahnya," ujar Yuda, Rabu (15/1/2020).
"Karena faktor itu akhirnya terjadilah parkir liar, solusinya pemerintah harus kasih kebijakan untuk pembangunan infrastruktur parkir dan jalan yang kecil juga supaya dilebarkan," lanjutnya kepada GridOto.com.
Sementara itu Fajri Hadi, warga Abadijaya, Depok mengungkapkan seharusnya Pemkot Depok tak perlu menunggu 2 tahun untuk menerapkan denda.
(Baca Juga: Istri Wakil Walikota Depok Soroti Emak-emak Naik Motor Lampu Sen Kanan Tapi Belok Kiri)
"Buat yang suka parkir mobil pribadi di jalan itu mengganggu banget dan bisa bikin macet karena jalan jadi sempit. Saya sendiri biasa taruh mobil di parkiran umum di pasar karena rumah saya gak ada garasi," kata Fajri.
"Pemerintah harus secepatnya nerapin denda biar lebih efektif, jadi orang yang mau beli mobil bisa mikir buat bangun garasi dulu sebelum beli mobil. Dampaknya bisa mengurangi populasi mobil juga biar jalan gak tambah macet," tambahnya, Rabu (15/1/2020).
Lain halnya dengan Fajri dan Yuda, menurut Nukki Ramadhan yang tinggal di Sawangan, Depok pemanfaatan jalan warga sebagai parkir mobil sudah lumrah di dalam lingkungan.
"Sebenarnya parkir mobil di jalan itu menganggu tapi dalam lingkungan udah biasa dan warga udah saling mengerti. Paling sekiranya mengganggu pemilik mobil diminta memindahkan mobilnya sementara ke tempat lain," sebut Nukki.
(Baca Juga: Kenalan dengan Iptu Pol Martha Catur Wurihandini, Polwan dan Istri Wakil Walikota Depok yang Jago Freestyle Pakai Moge)
"Selain itu pemilik mobil yang memarkir di jalan depan rumah tujuannya biar gampang buat memakai mobilnya, kalau bolak balik masuk garasi agak ribet dan karena sudah biasa di lingkungan saya, gak pernah ada yang protes sampai nempuh jalur hukum," kata Nukki lagi (15/1/2020).
Walau begitu, Nukki setuju jika Perda tersebut bertujuan untuk menertibkan penyalahgunakan fasilitas umum.
"Kalau untuk menertibkan penyalahgunaan jalan atau fasilitas umum saya setuju, tapi kalau untuk mengurangi jumlah mobil agar tidak macet sebaiknya pemerintah naikkin aja pajak kendaraan secara signifikan itu lebih efektif" tutup Nukki.