"Buat yang suka parkir mobil pribadi di jalan itu mengganggu banget dan bisa bikin macet karena jalan jadi sempit. Saya sendiri biasa taruh mobil di parkiran umum di pasar karena rumah saya gak ada garasi," kata Fajri.
"Pemerintah harus secepatnya nerapin denda biar lebih efektif, jadi orang yang mau beli mobil bisa mikir buat bangun garasi dulu sebelum beli mobil. Dampaknya bisa mengurangi populasi mobil juga biar jalan gak tambah macet," tambahnya, Rabu (15/1/2020).
Lain halnya dengan Fajri dan Yuda, menurut Nukki Ramadhan yang tinggal di Sawangan, Depok pemanfaatan jalan warga sebagai parkir mobil sudah lumrah di dalam lingkungan.
"Sebenarnya parkir mobil di jalan itu menganggu tapi dalam lingkungan udah biasa dan warga udah saling mengerti. Paling sekiranya mengganggu pemilik mobil diminta memindahkan mobilnya sementara ke tempat lain," sebut Nukki.
(Baca Juga: Kenalan dengan Iptu Pol Martha Catur Wurihandini, Polwan dan Istri Wakil Walikota Depok yang Jago Freestyle Pakai Moge)
"Selain itu pemilik mobil yang memarkir di jalan depan rumah tujuannya biar gampang buat memakai mobilnya, kalau bolak balik masuk garasi agak ribet dan karena sudah biasa di lingkungan saya, gak pernah ada yang protes sampai nempuh jalur hukum," kata Nukki lagi (15/1/2020).
Walau begitu, Nukki setuju jika Perda tersebut bertujuan untuk menertibkan penyalahgunakan fasilitas umum.
"Kalau untuk menertibkan penyalahgunaan jalan atau fasilitas umum saya setuju, tapi kalau untuk mengurangi jumlah mobil agar tidak macet sebaiknya pemerintah naikkin aja pajak kendaraan secara signifikan itu lebih efektif" tutup Nukki.