GridOto.com - Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) soal kewajiban mempunyai garasi yang akan diterapkan tahun 2022 bagi setiap pemilik mobil, ditanggapi dengan beragam komentar dari masyatakat.
Aturan tersebut dimuat dalam revisi Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang diresmikan DPRD kota Depok dan akan mengenakan denda Rp 2 juta bagi pemilik mobil yang tak memiliki garasi.
Perda ini lahir menyusul banyaknya pemilik mobil di Depok yang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan warga dan taman menjadi tempat parkir mobil.
Untuk itu, GridOto.com coba menemui beberapa pemilik mobil di Depok untuk mengetahui pendapat mereka soal Perda tersebut.
(Baca Juga: Mobil BMW E36, 4 Tahun Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali, Tagihan Sampai Rp 87 Juta, Pemilik Masih Misterius)
Menurut Yuda Nurferdi, warga Cipayung, Depok, Perda soal kewajiban punya garasi bisa berdampak negatif dan positif.
"Saya setuju gak setuju sih, di satu sisi kebijakan ini bagus buat mengurangi mobil parkir di jalan umum yang bisa mengganggu lalu lintas, tapi di sisi lain banyak rumah warga yang akses jalannya kecil yang gak bisa masuk mobil dan alhasil gak bisa juga bikin garasi di rumahnya," ujar Yuda, Rabu (15/1/2020).
"Karena faktor itu akhirnya terjadilah parkir liar, solusinya pemerintah harus kasih kebijakan untuk pembangunan infrastruktur parkir dan jalan yang kecil juga supaya dilebarkan," lanjutnya kepada GridOto.com.
Sementara itu Fajri Hadi, warga Abadijaya, Depok mengungkapkan seharusnya Pemkot Depok tak perlu menunggu 2 tahun untuk menerapkan denda.
(Baca Juga: Istri Wakil Walikota Depok Soroti Emak-emak Naik Motor Lampu Sen Kanan Tapi Belok Kiri)