"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cedera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
MK mengeluarkan putusan ini setelah adanya gugatan uang diajukan oleh pasutri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.
Mereka mengajukan gugatan karena merasa kendaraan mereka yang masih dalam proses cicilan diambil alih secara sepihak oleh perusahaan leasing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK: Leasing Tak Boleh Lakukan Penarikan Sepihak, Harus lewat Pengadilan"