Isi Pasal UU LLAJ Digugat, Padahal Tidak Hidupkan Lampu Motor Siang Hari Berakibat Fatal

Harun Rasyid - Sabtu, 11 Januari 2020 | 20:10 WIB

Ilustrasi Lampu motor menyala (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Penggugatan hukum beberapa pasal Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) oleh dua mahasiswa bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, sedang ramai dibicarakan.

Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 239 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, diminta Eliadi dan Ruben agar dilakukan pengujian kembali.

Pasal 107 ayat 2 itu sendiri berbunyi: "Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".

Sedangkan Eliadi tak terima ditilang Polantas lantaran tak menyalakan lampu motor pada pagi hari pukul 09.00 di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, 8 juli 2019.

(Baca Juga: Duduk Perkara Gugatan Mahasiswa UKI ke MK Tentang Tilang Akibat Headlamp Mati, Bawa-bawa Nama Jokowi)

Menanggapi peristiwa tersebut, Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, kata 'siang' dalam Pasal 107 ayat 2 sebenarnya bermakna bukan siang saja.

"Penggugat melihat celah dari kata 'siang' pada pasal tersebut. Kata siang itu kan sebenarnya bisa diartikan saat terang matahari," ujar Sony, Sabtu (11/1/2020).

Namun sebenarnya apa manfaat menyalakan lampu utama motor saat siang hari, sehingga setiap motor baru di Indonesia sekarang tak lagi dibekali sakelar power lampu?

"Adanya peraturan lampu motor wajib menyala karena untuk mengurangi angka kecelakaan adu banteng," jelas Sony kepada GridOto.com.

(Baca Juga: Selama 2019, Denda Tilang Kejaksaan Tuban Mencapai Rp 3,3 Miliar)

Sony bercerita kalau aturan lampu motor wajib menyala tak boleh disepelakan pengendara.

"Jadi lampu utama motor wajib menyala saat terang karena agar lebih terlihat jelas oleh pengemudi lain di jalur atau arah berlawanan," ungkap Sony

"Artinya secara safety aturan ini sudah benar, tapi banyak orang yang kurang peduli dan lebih banyak menyalahkan orang lain. Hal ini juga ciri-ciri orang yang tidak bisa menerima perubahan hal baik," ceritanya lagi.

Sony menambahkan, soal perisitiwa penggugatan UU LLAJ, menurutnya sah-sah saja selama berdampak baik.

(Baca Juga: Pakar Safety Sebut Bahu Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Aman Buat Keadaan Darurat, Tapi..)

"Sah-sah saja ketika ada sebagian orang yang tidak puas dan menggugat selama itu menjadi perbaikan dan bukan hanya membandingkan-membandingkan" tutupnya.