"Adanya peraturan lampu motor wajib menyala karena untuk mengurangi angka kecelakaan adu banteng," jelas Sony kepada GridOto.com.
(Baca Juga: Selama 2019, Denda Tilang Kejaksaan Tuban Mencapai Rp 3,3 Miliar)
Sony bercerita kalau aturan lampu motor wajib menyala tak boleh disepelakan pengendara.
"Jadi lampu utama motor wajib menyala saat terang karena agar lebih terlihat jelas oleh pengemudi lain di jalur atau arah berlawanan," ungkap Sony
"Artinya secara safety aturan ini sudah benar, tapi banyak orang yang kurang peduli dan lebih banyak menyalahkan orang lain. Hal ini juga ciri-ciri orang yang tidak bisa menerima perubahan hal baik," ceritanya lagi.
Sony menambahkan, soal perisitiwa penggugatan UU LLAJ, menurutnya sah-sah saja selama berdampak baik.
(Baca Juga: Pakar Safety Sebut Bahu Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Aman Buat Keadaan Darurat, Tapi..)
"Sah-sah saja ketika ada sebagian orang yang tidak puas dan menggugat selama itu menjadi perbaikan dan bukan hanya membandingkan-membandingkan" tutupnya.