GridOto.com - Belasan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyambangi Jalan Simpang Ulin, pada Senin (6/1/2020) siang.
Kedatangan mereka kali ini dalam aksi penertiban kendaraan, yang melanggar peraturan hingga mengakibatkan macet.
Penertiban dilakukan dengan cara mengangkut motor yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Simpang Ulin ke atas truk.
(Baca Juga: Tarif Parkir Kota Tasikmalaya Naik Tiga Kali Lipat, Motor Sampai Rp 3.000, Warga Langsung Protes)
Komandan Pleton Operasional Dishub Kota Banjarmasin, Donny Tri Wahono mengatakan, ini sebagai langkah lanjutan setelah tak diindahkannya peringatan mereka dengan penggembosan ban untuk kendaraan yang parkir sembarangan.
"Ini kali kesekian, kami melakukan tindakan tegas terhadap pengendara di kawasan Jalan Simpang Ulin," tegasnya, dikutip dari Banjarmasinpost.co.id.
Ia menambahkan, dalam razia tersebut setidaknya ada 7 motor yang diamankan petugas Dishub.
Motor yang diangkut truk nantinya dibawa ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin di Jalan Pasir Mas, Kecamatan Banjarmasin Barat.
(Baca Juga: Driver Ojol Parkir Sembarangan Sering Picu Kemacetan, Operator Wajib Buatkan Shelter?)
Lanjutnya, motor tersebut akan diamankan kurang lebih satu hari satu malam.