"Razia ini sekaligus untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat balap liar di Kota Blitar. Dari segi aturan, balap liar ini melanggar. Terkadang malah ada pengendara di bawah umur yang ikut balap liar," ujarnya.
Selain menindak dengan surat tilang, polisi juga memberikan sanksi kepada para pengendara yang terjaring dalam razia balap liar ini.
Polisi menyuruh para pengendara untuk menuntun sepeda motornya mulai dari depan Taman Makam Pahlawan sampai ke Mapolres Blitar Kota.
(Baca Juga: Dishub Kota Blitar Minta Rp 3,2 Miliar RAPBD 2020 Untuk Buat Palang Perlintasan Kereta Api)
"Sampai sekarang sepeda motornya masih Kita kandangkan di Mapolres Blitar Kota," katanya.
Leonard menegaskan Polres Blitar Kota akan memberantas ajang balap liar di Kota Blitar.
Polisi terus gencar menggelar razia balap liar yang digelar di wilayah Kota Blitar.
"Kami menghimbau, para pemuda yang suka balapan agar tidak melakukan balap liar di jalan raya. Karena sudah ada tempat untuk menyalurkan hobi itu secara benar," jelasnya.
"Di Kota Blitar juga ada sirkuit dan digelar road race. Mereka bisa menyalurkan hobinya lewat ajang itu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Razia Balap Liar di Kota Blitar, Polisi Amankan 42 Unit Motor