Veri Hormes menceritakan, pada suatu waktu ia mengendarai ambulans untuk mengantar Jenazah ke pinggiran gunung di Rajabasa, Bandar Lampung.
Dengan jalan yang terjal dan sempit, kata Veri Hormes, memaksa dirinya untuk tetap memacu adrenalin.
Akhirnya Veri Hormes tetap membawa ambulans yang dikemudikannya itu untuk sampai ke rumah duka.
(Baca Juga: Sport Car Jadi Mobil Polisi Sudah Biasa, Dubai Ubah Nissan GT-R dan C7 Corvette Jadi Ambulans!)
“Di situ yang memacu adrenalin kami, bagaimana kami harus tetap profesional dalam melayani masyarakat," tukas Veri Hormes.
Disinggung mengenai macet di jalan, Veri Hormes mengatakan, kerap menghadapi kemacetan di jalan saat mengantarkan pasien atau Jenazah.
Namun, Veri Hormes berprinsip, bagaimana caranya agar mencapai tujuan secepat mungkin.
“Kadang kami dibuat bingung, posisi jalan macet bawa pasien, bawa Jenazah, tapi tetap prinsipnya bagaimana caranya itu harus secepat mungkin sampai ke tujuan," tandas Veri Hormes.
Kembali lagi jika berbicara soal aturan, ternyata ada hukumannya buat kendaraan yang sengaja menghalangi mobil ambulans.
Berdasarkan pasal 135 UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan diatur mengenai tata cara pengaturan kelancaran kendaraan tersebut, dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siapa Bilang Jadi Sopir Ambulans Tak Menakutkan, Sering Merasa Diikuti hingga Tabrak Tebing