"Penetapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri. Tarif masuk tol itu berlaku dari pintu tol TerbanggiBesar hingga keluar di Kayu Agung dan sebaliknya," jelas Yoni.
Yoni berharap, dengan akan diberlakukan penetapan tarif tol ini, para pengendara dan pengguna jalan tol agar dapat mempersiapkan diri sebelum memasuki ruas tol Terpeka.
Untuk memaksimalkan pelayanan dan mematuhi peraturan yang berlaku, para pengguna harus terlebih dahulu memastikan saldo uang elektroniknya cukup sebelum memasuki jalan tol.
(Baca Juga: Dua Jalan Tol Baru di Jawa Timur Ditarget Rampung Tahun 2020, Ruas Trenggalek-Banyuwangi Siap Dikerjakan)
"Dalam masa libur Nataru ini kita terus sosialisasikan tarif masuk tol Terpeka.
Kami harap pengendara mengerti dan mempersiapkan e-money nya sebelum masuk tol demi memperlancar arus kendaraan," harapnya.
Tarif Masuk Tol Terpeka Mulai 6 Januari:
-Kendaraan golongan I Rp170.500
- Kendaraan golongan II dan golongan III jenis truk dengan 2 gandar Rp 255.500
-Kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp341.000
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 6 Januari Lewat Tol Terpeka Dikenakan Tarif, Kendaraan Golongan I Rp170.500, Golongan V Rp341.000