Jangan Sampai Kurang Saldo, Tarif Tol Terpeka untuk Kendaraan Golongan I Hampir Rp 200 Ribu, Golongan V Rp 300 Ribuan

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 3 Januari 2020 | 21:27 WIB

Ilustrasi - Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung Bakal Pecahkan Rekor Tol Terpanjang di Indonesia. (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Berniat melewati Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung? Jangan kaget dengan tarifnya sebab untuk kendaraan golongan I saja sudah hampir Rp 200 ribu.

Setelah difungsionalkan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), mulai tanggal 6 Januari mendatang pengendara yang akan melintasi jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) bakal dikenakan tarif.

Untuk kendaraan golongan I dikenakan tarif Rp170.500 dari pintu Tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya.

Kendaraan golongan II dan golongan III jenis truk dengan 2 gandar dikenakan tarif Rp255.500.

(Baca Juga: Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Makin Nyaman Dilalui Pengendara Lintas Sumatera)

Sementara itu kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp341.000 dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya.

"Tarif tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung akan diberlakukan mulai Senin (6/1/2020)," kata Kepala Cabang Jalan Tol Terpeka, Yoni Satyo, Jumat (3/1/2020).

Ia menjelaskan, tarif masuk jalan tol yang memiliki panjang 189 KM itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung tertanggal 20 Desember 2019.

(Baca Juga: Angka Kecelakaan di Jalur Pantura Tuban Berkurang Selama 2019, Efek Jalan Tol Trans Jawa?)

Dengan ditetapkannya tarif ini, pengendara diminta untuk mematuhi peraturan yang berlaku di sepanjang ruas Tol Terpeka.