"Kendaraan Golongan V yang sebelumnya Rp 306 ribu kini turun menjadi Rp 222 ribu," ujar Firdaus Azis.
Penyesuaian tersebut berbanding terbalik dengan kendaraan golongan I dan II.
Tarif Golongan I naik menjadi Rp 107.500 dari sebelumnya Rp 102 ribu.
Sementara tarif kendaraan Golongan II naik menjadi Rp 177 ribu dari dari sebelumnya Rp 153 ribu.
"Tarif baru itu berlaku mulai Jumat (3/1/2020) pukul 00.00 WIB," kata Firdaus Azis.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul "Hari Ini Tarif Tol Cipali Berubah. Golongan I-II Naik, Golongan III-V Turun. Ini Besarannya"