"Saat beli pertama (asuransi) kan sudah dijelaskan, di wording polisnya juga sudah disebutin kok ikhtisar polis, wording dan lain-lain. Istilahnya kayak serah terima mobil, di BPKB dan STNK ada semua, cek saja," imbuhnya kepada GridOto.com saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (1/1/2020).
(Baca Juga: Jika Sangat Terdesak, Begini Cara Aman Terobos Genangan Banjir)
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, jika mobil terendam banjir, klaim bisa dilakukan dengan menghubungi perusahaan asuransinya melalui panggilan suara atau telepon.
Setelah itu, pihak asuransi akan langsung meluncur ke lokasi dan membawa kendaraan ke bengkel rekanan terdekat.
"Jika kondisi normal lapor klaim dulu bisa call, aplikasi, atau ke kantor cabang atau garda center yang tetap buka sesuai mall, survey klaim, dibawa ke bengkel untuk perbaikan," jelas Iwan lagi.
"Kondisi khusus saat banjir (asumsi mobil terendam, tidak mungkin untuk dijalankan, asuransinya ada perluasan jaminan thd banjir). Cukup menelepon perusahaan asuransi, minta petugas untuk mengangkut mobil ke bengkel, mobil dibawa Gardasiaga untuk evakuasi atau langsung ke bengkel, survey dilakukan di bengkel tersebut, akan muncul surat perintah kerja untuk perbaikan atau penggantian paralel, pelanggan lengkapi saja dokumen-dokumennya, perbaikan di bengkel dilakukan," tutupnya.