Polres Nganjuk Razia 6 Unit Motor Pakai Knalpot Brong di Malam Tahun Baru 2020, Begini Hukumannya Buat Pemilik

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 1 Januari 2020 | 13:16 WIB

Ilustrasi knalpot brong (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2019 jelang pergantian tahun tersebut, Polres Nganjuk lebih mengutamakan upaya pembinaan kepada masyarakat.

Namun apabila pelanggaran lalu lintas yang terjadi dinilai membahayakan dan berat maka akan diterapkan sanksi tilang.

"Itu semua demi menciptakan suasana kondusif dalam perayaan menayambut pergantian tahun di Nganjuk," tandas Hegy Renanta.

Sementara itu, dijelaskan Hegy, dari Operasi Lilin Semeru 2019 jelang pergantian tahun ini setidaknya sekitar 80 unit motor terjaring razia.

(Baca Juga: Motor Pakai Knalpot Brong di Kudus Saat Malam Tahun Baru 2020, Siap-siap Ditertibkan Polisi)

Dengan rincian 6 unit motor dengan knalpot brong, 64 unit motor tanpa SIM dan 10 unit motor tanpa dilengkapi dengan STNK.

Dikatakan Hegy, untuk pelanggar knalpot brong yang terkena razia sepeda motor langsung diamankan ke Mapolres Nganjuk sebagai barang bukti.

Dan pemiliknya akan diminta memasang knalpot asli dan membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standard atau Knalpot brong.

"Silahkan pemilik motor terkena razia harus memasang kembali knalpot asli atau knalpot standar di Mapolres. Sebelum motor distandarkan tidak bisa diambil," tutur Hegy

"Dan itu sebagai hukuman untuk sepeda motor knalpot brong atau tidak standar," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jelang Perayaan Pergantian Tahun 2020, 6 Motor Terkena Razia Kenalpot Brong di Nganjuk