Jalur Shortcut Singaraja-Mengwitani Resmi Diresmikan, Boleh Dilewati Mobil dan Motor, Truk dan Bus Masih Dilarang

Dia Saputra - Senin, 30 Desember 2019 | 21:26 WIB

SHORTCUT - Pembangunan jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani titik 5-6 di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. (Dia Saputra - )

"Jalur baru ini dapat dilalui kendaraan dengan kecepatan jarak tempuh mencapai 50 km/jam," jelasnya.

Untuk tikungan yang ada pada jalur ini hanya lima sob, sedangkan tikungan yang ada di jalur lama ada 15.

Namun pembangun tidak berhenti disini, Wayan Koster mengatakan langkah selanjutnya adalah membangun shortcut titik 7-8 dan 9-10 yang ada di wilayah Desa Wanagiri, Desa Gitgit dan Desa Pegayaman, Buleleng.

Bahkan disebutkan juga bakal ada shortcut titik 11, atau lebih tepatnya di jembatan Bangkiang Sidem, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Baca Juga: Polisi Razia Knalpot 'Brong' di Pasar Larangan Sidoarjo, Pedagang Kapok, Ogah Jualan Barang Itu Lagi

Tahun 2020, Wayan Koster mengaku akan meminta Kepala Dinas PUPR Bali untuk menyusun rencana pelaksanaannya.

Sehingga pada 2021 diharapkan shortcut titik 11 itu bisa dibangun.

"Untuk shortcut titik 11 itu nanti pembebasan lahannya bisa dilakukan melalui APBD Provinsi. Saya tidak ingin mengganggu APBD Buleleng karena PAD-nya terlalu kecil," ujar Wayan Koster.

"Untuk gambaran anggarannya belum ada, makanya didesain dulu. Menteri sudah setuju, karena Bangkian Sidem itu jalannya terlalu kecil, bertikungan tajam," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jalur Shortcut Titik 5-6 Singaraja-Mengwitani Diresmikan, Ini Kendaraan yang Boleh Lewat dan Tidak