Tarif Tol Cipali Naik Mulai 3 Januari 2020, Yuk Catat Biar Tidak Kaget

Ditta Aditya Pratama - Senin, 30 Desember 2019 | 18:22 WIB

Gerbang Tol Palimanan, Tol Cipali (Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com - Jangan sampai kaget karena tidak tahu, tarif tol Cipali atau Cikopo-Palimanan akan diberlakukan tarif baru mulai Jumat (3/1/2020) oleh PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Infra Toll Road).

Dengan demikian, tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cipali untuk Golongan I menjadi Rp 107.500 dari sebelumnya Rp 102.000.

Kenaikan tarid itu berdasarkan, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.

Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya Firdaus Azis menyebutkan, penyesuaian tarif berdasarkan data inflasi kota Cirebon sebesar 4,93 persen.
 
(Baca Juga: Mau Mudik Lewat Tol Cipali? Ini Prediksi Puncak Arus Lalu Lintas Saat Libur Nataru)

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol

bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

“ASTRA Tol Cikopo-Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan.

BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” sebut Firdaus dikutip dalam keterangan persnya, Senin (30/12/2019).

(Baca Juga: Polisi Perlakukan Khusus Tol Cipali Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru 2019)

Menurut dia, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan, pada tahun 2019 bersama dengan ASTRA Infra Solutions telah dilakukan peningkatan jalan yang disertai dengan pemasangan wire rope sepanjang 34 km.

Selain itu juga dilakukan pendalaman jalan di median sepanjang 55,7 kilometer untuk mencegah terjadinya crossing kendaraan ke arah yang berlawanan yang disebabkan pengendara mengantuk dan over speed.