Arifin menjelaskan, sejumlah knalpot brong yang dijualnya memang tidak disita petugas.
Namun ia diminta untuk menyimpan dagangannya itu, dan tidak boleh dijual lagi.
Mendapat imbauan itu, Arifin pun menyimpan beberapa knalpot brong dagangannya.
Dia memilih tidak berjualan knalpot brong, daripada harus berurusan dengan polisi.
Selain Arifin, sejumlah toko lain di pusat penjualan barang-barang perlengkapan sepeda motor itu juga didatangi polisi.
Dalam operasi itu, petugas menempel sebuah poster di tembok-tembok pedagang.
Selain itu, mereka juga membagikan sejumlah selebaran berisi larangan menggunakan knalpot brong.
Menurut Neneng, razia seperti ini bakal terus digelar sampai perayaan tahun baru.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pedagang Pasar Larangan Sidoarjo Belum Sempat Jual Knalpot Brong, Keburu ada Razia Polisi