GridOto.com - Berkendara di jalan tentu tak bisa asal tancap gas, karena di setiap jenis jalan ada batas kecepatan yang mesti dipatuhi.
Aturan batas kecepatan tentunya dibuat berdasarkan faktor keselamatan para pengendara di jalan khususnya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan dampaknya serta mempertahankan mobilitas laju kendaraan.
Contoh batas laju kendaraan yang baru-baru ini ditetapkan ada di tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) yaitu 60 km/jam sampai maksimal 80 km/jam.
Batas kecepatan kendaraan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang membagi kecepatan maksimum untuk kendaraan bermotor dibagi oleh kelas jalan.
(Baca Juga: Street Manners: Musim Hujan, 3 Hal Ini Harus Dilakukan Bikers Sebelum Riding)
Menteri Perhubungan (Menhub) juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Peraturan Menhub tersebut merupakan penerapan dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013.
Penetapan Batas kecepatan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
Untuk jalan antar kota paling tinggi 80 kilometer per jam, jalan kawasan perkotaan paling tinggi 50 kilometer per jam dan untuk jalan sekitar kawasan pemukiman paling tinggi 30 kilometer per jam.
(Baca Juga: Street Manners : Mana yang Harus Dipatuhi, Lampu Merah atau Perintah Polisi?)
Batas kecepatan paling tinggi di atas ditetapkan atas dasar beberapa pertimbangan yaitu, frekuensi kecelakaan yang tinggi di jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan dan usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai status jalan.
Sementara Kewenangan menetapkan perubahan batas kecepatan dilakukan oleh Menteri Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa dan Wali Kota untuk jalan kota.
Di negara-negara lain, tindakan pemantauan batas kecepatan dilakukan dengan pemasangan kamera kecepatan atau speed gun pada ruas jalan yang disertai denda jika melanggar.
Di Indonesia sendiri sanksi atau denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar batas kecepatan dapat dikenai Pasal 287 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
(Baca Juga: Street Manners: Jangan Bertaruh Nyawa Salip Kendaraan di Tikungan, Ini Hukumannya)
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah bisa kena pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Denda di atas pastinya tak sebanding nilainya dengan risiko yang diterima jika terjadi kecelakaan, maka dari itu yuk patuhi segala rambu lalu lintas dan berperilaku disiplin dalam berkendara.