Street Manners: Gak Bisa Asal Tancap Gas, Kenali Batas Kecepatan Berkendara Agar Tak Celaka

Harun Rasyid - Sabtu, 28 Desember 2019 | 18:10 WIB

Ilustrasi penindakan pelanggar batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan tol. (Harun Rasyid - )

Sementara Kewenangan menetapkan perubahan batas kecepatan dilakukan oleh Menteri Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa dan Wali Kota untuk jalan kota.

Di negara-negara lain, tindakan pemantauan batas kecepatan dilakukan dengan pemasangan kamera kecepatan atau speed gun pada ruas jalan yang disertai denda jika melanggar.

Di Indonesia sendiri sanksi atau denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar batas kecepatan dapat dikenai Pasal 287 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:

(Baca Juga: Street Manners: Jangan Bertaruh Nyawa Salip Kendaraan di Tikungan, Ini Hukumannya)

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah bisa kena pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Denda di atas pastinya tak sebanding nilainya dengan risiko yang diterima jika terjadi kecelakaan, maka dari itu yuk patuhi segala rambu lalu lintas dan berperilaku disiplin dalam berkendara.