GridOto.com - Memasuki era digital seperti sekarang justru bisa mempermudah dalam melakukan sesuatu, salah satunya proses uji kir.
Seperti dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan Jawa Timur yang memanfaatkan era digital ini.
Langkah kongkritnya adalah memberikan dan mempermudah pelayanan bagi pemilik kendaraan bernomor polisi S (Lamongan, red) untuk uji kir online.
"Pendaftarannya cukup dengan menggunakan ponsel berbasis android di www.ujikirlamongan.go.id," ujar Kepala Dishub Lamongan Ahmad Farikh, Rabu (25/12/2019).
(Baca Juga: Catat! Mulai Tanggal Segini, 338 Ribu Kendaraan Balik ke Jakarta)
Menurut Farikh, melalui sistem ini justru mempermudah proses pengujian kir bagi masyarakat dan prosesnya juga lebih cepat.
"Sistem ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan bagi pemilik kendaraan, sekaligus mencegah terjadinya pemalsuan buku uji kir," katanya.
Kendaraan yang berada di luar kota pada saat jatuh tempo uji kir, tetap bisa dilakukan dengan sistem ini.
(Baca Juga: Semarang Makin Ramai, Jaga Kecepatan di Tol Saat Nataru. Kapolrestabes: Rumah Sakit Jauh!)
"Pemilik kendaraan dapat terhindar dari denda keterlambatan dalam tempo 3 × 24 jam," ungkapnya.
Program yang dapat mempermudah proses uji kir ini sudah siap untuk digunakan oleh para pemilik kendaraan.
Karena telah di-launching dan disertai dengan bukti lulus uji elektronik (BLUe) terhadap kendaraan wajib uji.
(Baca Juga: Sultan Hamengku Buwono X Minta Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Monjali Didesain Ulang. Apa Ada Unsur Gaib?)
"Pak Bupati Lamongan (Fadeli) juga launching bukti lulus uji elektronik (BLUe)," katanya.
Pada sistem ini pemilik kendaraan memperoleh bukti lulus uji berupa sertifikat lulus uji, kartu uji dan barcode tanda lulus yang ditempelkan pada kendaraan wajib uji.
Dengan aplikasi BLUe, maka bukti kendaraan yang sudah lolos uji emisi di Lamongan kini sudah paperless alias tanpa kertas.
"Kendaraan yang lolos uji emisi cukup dipasangi kode batang. Kode batang ini menampilkan spesifikasi, status uji emisi, hingga foto kendaraan," ungkapnya.
Melalui sistem ini, Dishub Lamongan bisa secara realtime dalam melaporkan ke Dishub Jatim dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Uji KIR Kendaraan di Lamongan Bisa via Online, Saat Jatuh Tempo Pemilik Diberi Kesempatan 3x24 Jam