Memasuki Era Digital, Dishub Lamongan Mempermudah Proses Uji Kir. Begini Caranya

Dia Saputra - Rabu, 25 Desember 2019 | 15:32 WIB

Uji KIR kendaraan di Lamongan kini bisa diurus lewat online. Pemilik diberi kesempatan 3x24 jam jika jatuh tempo. (Dia Saputra - )

"Pemilik kendaraan dapat terhindar dari denda keterlambatan dalam tempo 3 × 24 jam," ungkapnya.

Program yang dapat mempermudah proses uji kir ini sudah siap untuk digunakan oleh para pemilik kendaraan.

Karena telah di-launching dan disertai dengan bukti lulus uji elektronik (BLUe) terhadap kendaraan wajib uji.

(Baca Juga: Sultan Hamengku Buwono X Minta Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Monjali Didesain Ulang. Apa Ada Unsur Gaib?)

"Pak Bupati Lamongan (Fadeli) juga launching bukti lulus uji elektronik (BLUe)," katanya.

Pada sistem ini pemilik kendaraan memperoleh bukti lulus uji berupa sertifikat lulus uji, kartu uji dan barcode tanda lulus yang ditempelkan pada kendaraan wajib uji.

Dengan aplikasi BLUe, maka bukti kendaraan yang sudah lolos uji emisi di Lamongan kini sudah paperless alias tanpa kertas.

Tribunjatim.com
Kartu uji dan barcode tanda lulus yang ditempelkan pada kendaraan wajib uji.

"Kendaraan yang lolos uji emisi cukup dipasangi kode batang. Kode batang ini menampilkan spesifikasi, status uji emisi, hingga foto kendaraan," ungkapnya.

Melalui sistem ini, Dishub Lamongan bisa secara realtime dalam melaporkan ke Dishub Jatim dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Uji KIR Kendaraan di Lamongan Bisa via Online, Saat Jatuh Tempo Pemilik Diberi Kesempatan 3x24 Jam