GridOto.com - Seiring dengan terbitnya perpres tentang percepatan kendaraan listrik, skema pajak untuk kendaraan listrik juga sudah terbit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM adalah nama lengkapnya.
Dan terhitung 16 Oktober 2019, PP tersebut telah diundangkan dan berlaku dua tahun mendatang pada 2021.
Namun ketika ditanyakan implementasinya di tingkat daerah, khususnya DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti.
“Itu kan butuh pengkajian, dan saat ini masih dalam proses pengkajian oleh BPRD,” bukanya kepada GridOto.com di sela-sela acara Rally Wisata 2019 di Monas, Jakarta Pusat (22/12/2019).
Soal kapan BPRD akan selesai melakukan kajian, pria yang juga akrab disapa Om Pras itu tidak bisa memberikan komentar.
“Saat ini DPRD belum mendapat tembusan kajian, jadi saya belum bisa berkomentar,” pungkasnya.
Jika sudah diundangkan, nantinya peraturan ini akan mengatur barang kena pajak, dasar pengenaan pajak, harga jual, hingga PPnBM untuk kendaraan listrik secara keseluruhan.
(Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Stasiun Pengisian Listrik Umum. Saat Inipun Kita Siap)
Untuk kendaraan listrik, yang terbagi dalam kelompok Plug-In Hybrid Electric Vehicles (PHEV), Battery Electric Vehicles (BEV), dan Fuel Cell Electric Vehicles (FCEV) tarif PPnBM-nya akan 15 persen.
Namun dengan dasar pengenaan pajak sebesar nol persen dari harga jual, asalkan konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 kilometer per liter.
Begitu juga tingkat emisi CO2 yang dipancarkan hanya sampai dengan 100 gram per kilometer.
Sementara untuk mobil berteknologi hybrid dan mild hybrid, tarif PPnBM yang dikenakan mulai dari 15 persen, 25 persen, dan 30 persen, sesuai dengan kubikasi mesin konvensional-nya.