Sudah Jadi Peraturan Pemerintah, Implementasi Pajak Kendaraan Listrik di DKI Jakarta Sudah Sampai Mana?

Muhammad Rizqi Pradana - Minggu, 22 Desember 2019 | 13:50 WIB

Mobil listrik Nissan Leaf yang dipamerkan di Southeast Asia Automotive Technology Summit 2019. (Muhammad Rizqi Pradana - )

(Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Stasiun Pengisian Listrik Umum. Saat Inipun Kita Siap)

Untuk kendaraan listrik, yang terbagi dalam kelompok Plug-In Hybrid Electric Vehicles (PHEV), Battery Electric Vehicles (BEV), dan Fuel Cell Electric Vehicles (FCEV) tarif PPnBM-nya akan 15 persen.

Namun dengan dasar pengenaan pajak sebesar nol persen dari harga jual, asalkan konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 kilometer per liter.

Begitu juga tingkat emisi CO2 yang dipancarkan hanya sampai dengan 100 gram per kilometer.

Sementara untuk mobil berteknologi hybrid dan mild hybrid, tarif PPnBM yang dikenakan mulai dari 15 persen, 25 persen, dan 30 persen, sesuai dengan kubikasi mesin konvensional-nya.