GridOto.com - Viral di media sosial Facebook, seorang pengguna jalan tol terkenda denda senilai Rp 1 juta lebih lantaran tidak bisa menunjukkan kartu pembayaran elektronik e-Toll.
Dari tayangan video di media sosial Facebook, pria berkaus merah itu membagikan kisahnya.
Ia mengatakan untuk pengguna jalan tol dan teman-teman driver jangan sampai kehilangan kartu e-Toll.
Karena kalau e-Toll hilang akan dikenakan tarif dua kali lipat dari rute terjauh.
"Ini saya dari Gerbang Tol Banyumanik turun ke gerbang tol Mojokerto (Penompo) jadi saya harus bayar satu juta dua ribu rupiah," ucapnya di dalam video tersebut.
Saat perjalanan pulang ia sempat mengisi saldo e-Toll. Namun tanpa diketahui kartu e-Toll miliknya hilang saat keluar pintu gerbang Tol Penompo.
(Baca Juga: Pengendara Honda BeAT Tapping E-Toll di Gerbang Tol Ciledug, Bikin Warganet Penasaran! Begini Penjelasannya)
"Saya tadi malam itu habis isi saldo e-Toll, terus hilang dicuri orang. Ya inilah kita harus lebih berhati-hati, ini katanya resmi memang begitu ada bukti kwitansi dan petugasnya," ungkapnya.
Berdasarkan bukti kwitansi pembayaran denda yang beredar, pengendara itu bernama Hari Purwanto. Sedangkan kendaraan yang dikemudikan adalah truk.
Manajer Tol Surabaya-Mojokerto PT Jasa Marga (Persero) Erfan Afandi membenarkan kejadian itu berada di pintu gerbang Tol Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/12/2019), sekitar pukul 12.01 WIB.
"Iya lokasinya di gerbang Tol Penompo," ungkapnya.
Ia menjelaskan penerapan denda dua kali lipat akan dikenakan pada pengguna jalan tol yang tidak bisa menunjukkan e-Toll dari asal pintu gerbang (GT) yang dihitung dari jarak terjauh jalan tol sistem tertutup sudah sesuai prosedur.
"Jadi kalau terkait pelaksanaan seperti tadi denda itu memang betul sesuai SOP dan ada peraturan pemerintah (PP) mengenai jalan tol, kita sudah sesuai menjalankan aturan," ungkapnya, dikutip dari Surya.co.id, Jumat (20/12).
(Baca Juga: Listrik PLN Padam, Pengendara Sulit Pakai e-Toll Akhirnya Bayar Tunai ke Petugas Tol)
Menurutnya, sesuai peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh.
Atau barrier to barrier cluster 3 yakni dari GT Banyumanik Semarang hingga gerbang Tol Warugunung Surabaya bertarif Rp 329.000 karena sudah dioperasionalkan GT Gondang Solo.
Sehingga, apabila pelanggaran kendaraan golongan I dikenakan denda dua kali lipat dari jarak terjauh senilai Rp 652.000.
Namun, lanjut dia, meninjau dari jumlah denda mencapai satu Rp 1.002.000 itu kemungkinan yang bersangkutan diperkirakan menggunakan kendaraan golongan II yaitu truk diesel.
Adapun kendaraan golongan II tarif normal rute terjauh cluster 3 dari GT Banyumanik hingga GT Warugunung Surabaya Rp 501.000.
"Sehingga denda tarif dua kali lipat dari jarak terjauh cluster 3 ini berjumlah Rp 1.002.000," jelasnya.
(Baca Juga: Jadi Pelajaran! Jangan Ngetap E-Toll Yang Berbeda di Pintu Keluar, Bisa Kena Denda Mahal)
Ditambahkannya, petugas jalan tol menerapkan denda itu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Apalagi, perihal denda juga dilampirkan bukti pembayaran.
"Semua denda itu pasti ada kwitansi jadi insya Allah kalau teman-teman saya di lapangan tidak akan berbuat yang tidak diinginkan semuanya dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Terkait pengakuan pengemudi bahwa kartu e-Toll miliknya hilang, Erfan Afandi menyatakan pihaknya ingin mendeteksinya.
"Cuma menjadi perhatian saya, kalau yang bersangkutan perjalanan malam terus kartu e-Toll hilang, saya ingin mendeteksi rest area mana yang masih rawan kan saya juga perlu perbaikan," ungkapnya.
Ia mengatakan pihaknya juga berupaya menelusuri sejumlah rest area yang diduga lokasi hilangnya kartu e-Toll milik pengendara tersebut.
(Baca Juga: Pengguna Tol Trans Jawa Diperkirakan Meningkat, Layanan Top Up E-toll Disediakan di Gerbang Tol)
Selain itu pihaknya akan memastikan kartu e-Toll itu hilang karena dicuri orang atau tidak.
"Makanya kalau benar kartu e-Toll dicuri kan rest area ada kamera CCTV mungkin juga bisa dilihat," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan pengguna yang mengaku kehilangan kartu e-Toll karena dicuri.
Pasalnya, yang menjadi pertanyaan saat pengemudi perjalanan malam mengapa baru siang keluar di Mojokerto.
Seharusnya perjalanan maksimal sekitar empat jam dari kilometer Banyumanik ke Tol Penompo Mojokerto.
"Ini ada apa yang bersangkutan di tengah perjalanannya kok bisa sampai kehilangan saya juga mau mempertanyakan di mana, karena tadinya kan dicuri orang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Pengguna Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) Kaget Didenda Rp 1 Juta, Videonya Viral