GridOto.com - Tujuh dari 14 unit supercar sudah diidentifikasi oleh Polda Jatim yang disita melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan bukti Form A.
Dua diantaranya masuk dengan Form B, akan tetapi saat disita berada di tangan perseorangan.
"Dari 14 mobil itu lima sudah teridentifikasi, empat sudah diambil pemiliknya, satu sudah menunjukkan dokumen lengkap, jadi tersisa sembilan yang kami rapatkan bersama Ditjen Pajak dan Bea Cukai," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, dikutip dari TribunJatim.com, Kamis, (19/12/2019).
Kesembilan mobil dimaksud tujuh di antaranya ber-Form A dan dua sisanya ber-Form B.
"Kita akan mengirimkan data-data nomor rangka dan nomor mesinnya ke Bea Cukai, apakah betul Form A-nya ini sesuai importasinya ataukah palsu. Karena banyak sekarang Form A yang palsu," tambahnya.
(Baca Juga: Bapenda Jatim Yakin Mobil Mewah di Jatim Taat Pajak. Yang Disita Polda Jatim Apa Dong?)
Sementara dua mobil lainnya yang ber-Form B masing-masing merek Ferrari warna merah.
Polisi masih menyelidiki bagaimana bisa dua mobil tersebut berpindah tangan ke perseorangan.
"Kita akan berkonsultasi dengan konsulat untuk menelusuri pemilik asal mobil tersebut," lanjut Luki.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim, Boedi Prijo S, mengatakan, bahwa kendaraan impor yang ber-Form A belum dikenai pajak karena belum terdaftar di sistem electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.
Adapun, kendaraan ber-Form B tidak dikenakan pajak karena kendaraan khusus kedutaan.
"Seandainya dari tujuh (mobil mewah ber-Form A) ini didaftarkan di Jawa Timur, dari hasil taktasi tarif pajak yang ada, maka akan diperoleh pembayaran pajak sebesar Rp 4,406 miliar," kata Boedi.
(Baca Juga: 8 Unit Supercar Merek Ferrari hingga McLaren Terparkir di Markas Polda Jatim, Gara-gara Surat Bodong?)
Dua kendaraan yang memiliki Form B itu bermerek Ferarri.
Dua unit kendaraan ini diketahui menggunakan Form B dari Aljazair (Afrika Utara) dan Kamboja.
"Dua unit ini menggunakan Form B ini sudah jelas fatal tidak boleh di dalam Form itu sudah dijelaskan, tidak boleh dipindahtangankan dan ini ada di orang lain," ujarnya.
Ini akan kami proses lanjut, kita akan koordinasi dengan pihak konsulat siapa pemilik asal usul awal kendaraan ini. Karena dalam Form B sudah jelas tidak boleh dipindah tangankan," tambahnya.
Oleh karena itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menduga, ada potensi kerugian negaranya, dari pemasukan pajak.
Hal ini dikarenakan, ada indikasi upaya penghindaran pajak.
(Baca Juga: Dokumen Tidak Lengkap, Belasan Supercar dari Surabaya dan Malang Disita, Nunggak Pajak Pula)
"Nah yang jelas, potensi kerugiannya termasuk pemasukan pajak cukup besar. ada indikasi tax avoidance atau penghindaran pajak, dari dealer (importir) dengan pembeli. ini cukup besar pajaknya," ungkap Irjen Pol Luki Hermawan.
Sebelumnya, polisi menyita 14 unit supercar dari berbagai macam jenis merek.
Di antaranya, 5 Ferrari, 3 McLaren, 2 Porsche, 1 Aston Martin, 1 Nissan GT-R, 1 Mini Cooper dan 1 Lamborghini.
Kendaraan itu disita polisi dari jalanan hingga door to door.
Namun, 1 kendaraan telah diambil pemiliknya, lantaran sudah mengantongi surat-surat kendaraan secara lengkap. Mobil-mobil mewah berbagai merek dan tipe itu, dikumpulkan polisi sejak Jumat (13/12/2019) lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tujuh dari 14 Mobil Supercar Mewah Diidentifikasi Polda Jatim, Dua di Antaranya Termasuk Form B