Adapun, kendaraan ber-Form B tidak dikenakan pajak karena kendaraan khusus kedutaan.
"Seandainya dari tujuh (mobil mewah ber-Form A) ini didaftarkan di Jawa Timur, dari hasil taktasi tarif pajak yang ada, maka akan diperoleh pembayaran pajak sebesar Rp 4,406 miliar," kata Boedi.
(Baca Juga: 8 Unit Supercar Merek Ferrari hingga McLaren Terparkir di Markas Polda Jatim, Gara-gara Surat Bodong?)
Dua kendaraan yang memiliki Form B itu bermerek Ferarri.
Dua unit kendaraan ini diketahui menggunakan Form B dari Aljazair (Afrika Utara) dan Kamboja.
"Dua unit ini menggunakan Form B ini sudah jelas fatal tidak boleh di dalam Form itu sudah dijelaskan, tidak boleh dipindahtangankan dan ini ada di orang lain," ujarnya.
Ini akan kami proses lanjut, kita akan koordinasi dengan pihak konsulat siapa pemilik asal usul awal kendaraan ini. Karena dalam Form B sudah jelas tidak boleh dipindah tangankan," tambahnya.
Oleh karena itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menduga, ada potensi kerugian negaranya, dari pemasukan pajak.
Hal ini dikarenakan, ada indikasi upaya penghindaran pajak.
(Baca Juga: Dokumen Tidak Lengkap, Belasan Supercar dari Surabaya dan Malang Disita, Nunggak Pajak Pula)
"Nah yang jelas, potensi kerugiannya termasuk pemasukan pajak cukup besar. ada indikasi tax avoidance atau penghindaran pajak, dari dealer (importir) dengan pembeli. ini cukup besar pajaknya," ungkap Irjen Pol Luki Hermawan.
Sebelumnya, polisi menyita 14 unit supercar dari berbagai macam jenis merek.
Di antaranya, 5 Ferrari, 3 McLaren, 2 Porsche, 1 Aston Martin, 1 Nissan GT-R, 1 Mini Cooper dan 1 Lamborghini.
Kendaraan itu disita polisi dari jalanan hingga door to door.
Namun, 1 kendaraan telah diambil pemiliknya, lantaran sudah mengantongi surat-surat kendaraan secara lengkap. Mobil-mobil mewah berbagai merek dan tipe itu, dikumpulkan polisi sejak Jumat (13/12/2019) lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tujuh dari 14 Mobil Supercar Mewah Diidentifikasi Polda Jatim, Dua di Antaranya Termasuk Form B