Boedi menjelaskan skema akan kasus yang terjadi baru-baru ini yakni disitanya sejumlah kendaraan mewah oleh Polda Jatim.
Ia mengatakan ada kemungkinan sejumlah mobil mewah tersebut tidak masuk dalam data Bapenda Jatim.
"Bisa jadi mobilnya terdata di luar provinsi Jatim. Atau mungkin tidak ada dokumennya sama sekali. Kemungkinan itu ada, tetapi kacamata pajak tidak bisa mendeteksi itu. Itu ranah yang berbeda," ucap Boedi.
Menurutnya, sudut pandang pajak cukup sulit mengindikasi kendaraan semacam itu.
(Baca Juga: Mobil Mewah, Tapi Tiga Tahun Nunggak Pajak, Pemilik Mobil Ini Kena Tagihan Senilai Rp 190 Juta!)
Ia menjelaskan pajak hanya bisa mendeteksi jika STNK mobil sudah terbit.
Dengan keluarnya STNK maka data dari kendaraan tersebut akan masuk ke data base sehingga masuk pajak.
Boedi juga mengidentifikasi adanya kemungkinan pemalsuan BPKB mobil-mobil tersebut.
"Buku BPKB bisa jadi dipalsu, wong surat tanah saja bisa dipalsu. Apa enggak saking pintarnya itu," kata Boedi.
(Baca Juga: Jika Diperingatkan Masih Membandel, BPRD Akan Sita Paksa, Bahkan Lelang Kendaraan Penunggak Pajak!)
Sabtu (14/12) Polda Jatim kembali mengamankan beberapa Basement parkir Gedung Tri Brata, Mapolda Jatim.
Setidaknya sudah ada 13 mobil mewah yang berhasil mereka amankan yang terdri dari berbagai merek mewah.
Di antaranya ada Nissan GT-R R35, Ferrari 458, Ferrari California, McLaren 570s, Mini Cooper, Jaguar, dan Lamborghini.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Bapenda Jatim Jamin Mobil Mewah di Jatim Taat Bayar Pajak"