GridOto.com - Parkir inap kendaraan di bandara adalah hal yang lumrah, karena kepentingan mobilitas, banyak orang yang menginapkan kendaraannya sebelum berpergian ke luar kota atau luar negeri.
Biasanya, jika parkir sampai menginap, paling lama beberapa hari saja. Namun, bagaimana jadinya jika mobil atau sepeda motor diparkir hingga berbulan-bulan?
Bisa dibayangkan berapa besar tagihan yang harus dibayar oleh sang pemilik kendaraan itu. Kejadian itu terjadi di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah.
Pihak bandara mendapati ada dua kendaraan yang diparkir selama berbulan-bulan. Dua kendaraan itu, yakni sepeda motor dengan nomor polisi AE 2570 XQ dan mobil dengan pelat nomor B 8276 XQ.
(Baca Juga: Movic Luncurkan Fitur Baru Aiport Rent, Bisa Antar Jemput di Bandara, Enggak Perlu Bayar Tol dan Parkir!)
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Solo Abdullah Usman mengatakan, dari data yang ada, motor tersebut tercatat sudah parkir lebih kurang empat bulan.
Selanjutnya, pihaknya melaporkan ke Lanud Adi Soemarmo. Tidak berselang lama, pemilik kendaraan itu akhirnya mengambil motor yang parkir.
“Kemarin sepeda motornya sudah diambil, habisnya Rp 4 juta. Sang pemilik bangkrut sehingga tidak bisa mengambil sepeda motornya,” kata Abdullah, dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/12/2019).
Sedangkan untuk mobil, Usman mengatakan, sampai saat ini belum diambil oleh sang pemilik. Berdasarkan data parkir, diketahui bahwa mobil tersebut sudah parkir di bandara lebih kurang enam bulan.
(Baca Juga: Video Detik-detik Bus Terbakar di Bandara Ngurah Rai Bali, Turis Dibikin Heboh)