"Jajaran kami sudah siap menghadapi libur Natal dan tahun baru 2020," ujar Agung.
Agung mengatakan, pemerintah juga telah berupaya untuk memastikan kelancaran arus kendaraan di jalur tol dan nontol.
Di antaranya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI yang mengeluarkan peraturan tentang 'Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasian Mobil Barang' pada libur Natal dan tahun baru 2020.
(Baca Juga: Nih Persiapan Sebelum Lewat Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Elevated)
Pembatasan operasional bagi kendaraan barang itu berlaku mulai 20-21 Desember 2019 dan dilanjutkan pada 25 Desember 2019 untuk periode libur Natal 2019.
Sementara pada periode libur tahun baru 2020, aturan tersebut diberlakukan mulai 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Arus Kendaraan di Tol Cipali Diprediksi Naik 9,6 Persen Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2020