(Baca Juga: Soal Kontur Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II yang Bergelombang Naik Turun, Ini Penjelasan BPJT)
Lebih lanjut, Basuki menjelaskan kalau Jalan Tol Layang Japek diperuntukan hanya untuk kendaraan bertonase ringan yang masuk dalam Golongan I dan II.
Walaupun Jalan Tol tersebut mampu untuk menahan kendaraan bertonase besar.
"Untuk itu akan dipasang portal batas ketinggian sehingga kendaraan bertonase besar tidak bisa masuk, dan akan dilengkapi 113 kamera yang dipasang oleh Jasa Marga untuk keamanan," papar Basuki lagi.
Sementara itu Djoko Dwijono, selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) menyatakan, jalan tol tersebut dilengkapi dengan 8 akses jalur darurat yang terhubung dengan setiap simpang susun (interchange) di jalur eksisting.
(Baca Juga: Selain Tol Layang Jakarta-Cikampek II, Presiden Juga akan Resmikan Tol Balikpapan-Samarinda Desember Ini)
"Tujuannya agar ketika ada kondisi darurat bisa segera ada akses evakuasi lewat interchange yang dilengkapi tangga ke bawah. Delapan titik tersebut ada di KM 13, 17, 21, 24, 28, 31, 36 dan 38," ungkap Djoko.
Ia juga berharap, dengan dibukanya Jalan Tol Layang Japek dapat mengurangi kemacetan hingga sekitar 30 persen.
"Kendaraan golongan I pribadi diharapkan dapat beralih ke atas, sehingga mengurangi kepada di bawah," tutupnya.