Toyota Rush Habis Dilahap Si Jago Merah, Bisa Klaim Asuransi Enggak Ya?

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 9 Desember 2019 | 18:05 WIB

Sebuah Toyota Rush habis dilahap si jago merah saat kebakaran di sebuah ruko di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat (6/12) siang. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Lalu TLO (Total Loss Only), yang klaim asuransinya dapat diambil jika total kerusakan atau kerugian paling tidak di atas 75 persen dari harga mobil.

Ada juga kombinasi yang menggabungkan asuransi all risk untuk tahun pertama dan TLO yang diaplikasikan setelahnya sampai kredit kendaraan lunas.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, untuk promo asuransi pembelian unit Toyota melalui dealer Nasmoco tidak meng-cover korban kebakaran seperti itu.

"Kalau promo dari Nasmoco kebanyakan jenisnya kombinasi," ujar Heri.

(Baca Juga: Lamborghini Aventador Diduga Milik Raffi Ahmad Terbakar, Apa Saja yang Bisa dan Tidak Bisa Dicover Asuransi?)

Namun, hal tersebut tak serta merta menghilangkan kemungkinan asuransi kebakaran.

Pelanggan bisa mengajukan perluasan cover asuransi kepada pihak penjamin asuransi.

Ia pun menyarankan untuk melakukan perluasan asuransi yang melibatkan kebakaran dalam polisnya.

"Saat pengajuan awal keikut sertaan asuransi biasanya ditawari oleh pihak asuransi," tandasnya.

Artikel ini mengkutip dari Tribunsolo.com dengan judul "BREAKING NEWS : Tiga Ruko di Jalan Adi Soemarmo Singapuran Kartasura Terbakar, Satu Mobil Hangus"