GridOto.com - Telah dilakukan konferensi pers mengenai ditemukannya Harley-Davidson Shovelhead V-Twin di dalam pesawat milik maskapai Garuda Indonesia.
Diperlihatkan barang bukti berupa motor tersebut dan barang bukti lainnya, pada konferensi pers yang dilakukan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat sore tadi (5/12/2019).
Turut hadir Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan (Menkeu), yang memberikan keterangan lebih lanjut mengenai aksi penyelundupan tersebut.
"Petugas bea dan cukai melakukan pemeriksaan pada lambung pesawat, di mana ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 box warna coklat yg keseluruhannya memiliki klaim tag sebagai bagasi penumpang," jelas Sri Mulyani saat berada di Jakarta.
"Keseluruhan bagasi itu diperiksa, pemilik koper tidak menyerahkan custom declaration dan juga tidak menyampaikan keterangan lisan. Jadi waktu diperiksa mereka tidak menyerahkan deklarasi kartu bea cukai itu dan juga tidak menyampaikan keterangan lisan bahwa mereka memiliki barang-barang ini," sambungnya.
(Baca Juga: Penyelundupan Harley-Davidson dan Sepeda Brompton di Pesawat Garuda Indonesia Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah!)
Dari 18 box tersebut, 15 diantaranya merupakan motor cruiser Harley-Davidson Shovelhead V-Twin tahun 70-an bekas yang diuraikan.
"15 koli box tersebut memiliki claim tag atas nama SAS," ujar Menteri Keuangan Republik Indonesia tersebut.
"Kami mengatakan bahwa saudara SAS mengaku bahwa barang ini dibeli melalui account e-bay. Namun, waktu kami cek pengakuan dari saudara SAS ini melakukan account e-bay, kami tidak mendapatkan kontak dari penjual yang didapat dari e-bay tersebut," imbuhnya.
Selain motor Harley-Davidson, ditemukan juga dua unit sepeda lipat merek Brompton dalam keadaan baru beserta aksesorisnya.
Akibat aksi penyelundupan tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1 Miliar lebih.
"Potensi kerugian negara Rp 532 juta sampai Rp 1 setengah miliar," ungkap Ibu Menteri lagi.
Wajar, karena menurut penelusuran mereka, Sri Mulyani mengatakan bahwa nilai motor Harley-Davidson Shovelhead tadi lebih dari setengah miliar rupiah.
"Berdasarkan penelusuran kami dan melihat harga di pasar perkiraan nilai motor Harley-Davidson tersebut di pasaran adalah 800 juta rupiah," papar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Sedangkan harga sepeda lipat Brompton yang diselundupkan saja bisa mencapai Rp 50 juta per unit.
(Baca Juga: Akhirnya Ketahuan Siapa Pembawa Komponen Harley-Davidson Ilegal di Pesawat Garuda)
Motor Harley-Davidson dan barang selundupan lainnya tersebut pertama ditemukan hari Minggu pertengahan November (17/11/2019) lalu.
Saat itu, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pada pesawat baru Airbus A330-900 maskapai Garuda Indonesia yang baru datang dari Perancis di bandara Soekarno-Hatta.
Namun, dalam pesawat itu ternyata mengangkut kargo ilegal, salah satunya adalah motor Harley-Davidson klasik dalam kondisi terurai.
Dan saat ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi lebih lanjut.
"Saat ini bea dan cukai sedang melakukan penelitian lebih lanjut terhadap pihak ground handling dan juga nama penumpang yg masuk dari claim tag," pungkasnya.