Begini Kronologi Penyelundupan Harley-Davidson di Pesawat Garuda Indonesia, Harganya Lebih dari Setengah Miliar!

Muhammad Rizqi Pradana - Kamis, 5 Desember 2019 | 18:40 WIB

Harley-Davidson yang diselundupkan dalam pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 NEO. (Muhammad Rizqi Pradana - )

Selain motor Harley-Davidson, ditemukan juga dua unit sepeda lipat merek Brompton dalam keadaan baru beserta aksesorisnya.

Akibat aksi penyelundupan tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1 Miliar lebih.

(Baca Juga: Kasus Penyelundupan Komponen Harley-Davidson di Pesawat Garuda Indonesia Masih Diselidiki Bea Cukai, Terindikasi Ilegal, Begini Penjelasannya!)

"Potensi kerugian negara Rp 532 juta sampai Rp 1 setengah miliar," ungkap Ibu Menteri lagi.

Wajar, karena menurut penelusuran mereka, Sri Mulyani mengatakan bahwa nilai motor Harley-Davidson Shovelhead tadi lebih dari setengah miliar rupiah.

"Berdasarkan penelusuran kami dan melihat harga di pasar perkiraan nilai motor Harley-Davidson tersebut di pasaran adalah 800 juta rupiah," papar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Sedangkan harga sepeda lipat Brompton yang diselundupkan saja bisa mencapai Rp 50 juta per unit.

(Baca Juga: Akhirnya Ketahuan Siapa Pembawa Komponen Harley-Davidson Ilegal di Pesawat Garuda)

Motor Harley-Davidson dan barang selundupan lainnya tersebut pertama ditemukan hari Minggu pertengahan November (17/11/2019) lalu.

Saat itu, petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pada pesawat baru Airbus A330-900 maskapai Garuda Indonesia yang baru datang dari Perancis di bandara Soekarno-Hatta.

Namun, dalam pesawat itu ternyata mengangkut kargo ilegal, salah satunya adalah motor Harley-Davidson klasik dalam kondisi terurai.

Dan saat ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi lebih lanjut.

"Saat ini bea dan cukai sedang melakukan penelitian lebih lanjut terhadap pihak ground handling dan juga nama penumpang yg masuk dari claim tag," pungkasnya.