Kasus Penyelundupan Komponen Harley-Davidson di Pesawat Garuda Indonesia Masih Diselidiki Bea Cukai, Terindikasi Ilegal, Begini Penjelasannya!

Muhammad Ermiel Zulfikar - Kamis, 5 Desember 2019 | 07:05 WIB

Ilustrasi. komponen. (Muhammad Ermiel Zulfikar - )


GridOto.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus penyelundupan komponen Harley-Davidson di pesawat Airbus A330-900 NEO milik maskapai Garuda Indonesia.

Seperti yang diketahui, ada 15 kotak berisi berisi spare part Harley-Davidson dengan kondisi bekas.

Kejadian ini terungkap ketika pesawat berbadan lebar terbaru dari maskapai pelat merah ini tiba di Indonesia, pada Minggu (17/11/2019).

Pesawat baru tersebut didatangkan dari markas Airbus di Toulouse, Prancis.

(Baca Juga: Akhirnya Ketahuan Siapa Pembawa Komponen Harley-Davidson Ilegal di Pesawat Garuda)

"Kalau komponennya yang baru kami tahu itu spare part, cuma apa-apanya belum bisa kami sampaikan dan belum dapat dari teman-teman di lapangan. Karena masih dalam proses penelitian," ujar Deni Surjantoro, selaku Kepala Sub Direktorat Humas Bea Cukai.

"Termasuk konstruksinya seperti apa untuk perkara itu, juga termasuk pada ketentuan yang ada," sambungnya saat dihubungi GridOto.com melalui panggilan seluler, Rabu (4/12/2019).

(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Pesawat terbaru Garuda Indonesia A330-900 Neo saat peluncuran di hanggar 2 GMF Aero Asia, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/11/2019).

Deni menjelaskan, berdasarkan regulasi, komponen Harley-Davidson yang diselundupkan itu tidak bisa diimpor karena barang bekas.

"Setiap pengiriman itu tentunya harus ada izin dulu dari kementerian lembaga terkait, dalam hal ini merujuk dalam Peraturan Kementerian Perdagangan. Kalau prosedurnya sih, kami lihat bahwa untuk yang bekas itu memang enggak boleh masuk (tidak bisa diimpor), bisa di browsing juga ketentuan tentang kendaraan bermotor ini," kata Deni lagi.

"Ditemukan bahwa sparepart Harley-Davidson keadaan terurai dan dalam kondisi bekas. Begitu (tahu) itu bekas kami sudah tidak menghitung (pajaknya), ngapain juga dihitung, toh enggak boleh masuk. Kalau kita merujuk sampai case itu kami sudah enggak sampai menghitung, karena (barang) bekas sudah tidak boleh, apapun itu," sambungnya.