Jumlah Liter yang Tertera Bisa Menipu, Ini Alasan Pemkab Sukoharjo Imbau Jangan Beli BBM di Pertamini

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 22 November 2019 | 18:15 WIB

Ilustrasi Pertamini (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM mengingatkan, adanya penjual bahan bakar minyak (BBM) bermesin yang sering disebut Pertamini tidak punya kejelasan soal takaran yang mereka keluarkan.

Pemerintah juga tidak bisa mengontrol dengan uji tera, karena keberadaan mereka ilegal.

Bisnis Pertamini saat ini memang sedang menjamur di masyarakat Sukoharjo.

Terutama di wilayah yang berjarak cukup jauh dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

(Baca Juga: Pom Bensin Pertamini Menjamur, Segini Keuntungan Pengecernya Sehari)

Menurut kepala Disdagkop UKM Sukoharjo, Sutarmo, Pertamini dianggap ilegal lantaran tidak mengantongi izin penjualan BBM dari Pertamina.

"Alat uji tera kita punya, namun tidak kami lakukan di Pertamini, karena itu bisnis ilegal," katanya, dikutip TribunSolo.com, Jumat (22/11/2019).

Sutarmo juga tidak bisa menjamin, BBM di Pertamini itu sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan, karena tidak pernah di lakukan uji tera.

"Tulisannya satu liter, tapi apakah keluarnya satu liter? Tidak ada yang bisa menjamin karena tidak dilakukan uji tera, SPBU saja harus sering dilakukan uji tera untuk antisipasi kesahan atau kecurangan," jelasnya.

(Baca Juga: Dinilai Ilegal, Pertamina Akan Lakukan Penertiban Kepada Kios Pertamini)

Lebih lanjut Sutarmo menuturkan, mestinya ada regulasi khusus untuk mengatur keberadaan Pertamini ini.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pertamina, dan masih belum bisa membuatkan regulasi mengenai keberadaan Pertamini ini. Karena Pertamina yang paling kecil itu pom bensin mini, bukan Pertamini, dan itu legal, sehingga bisa kita uji tera," jelasnya.

Dia juga mengingatkan, SPBU merupakan tempat penjualan BBM terakhir, bukan untuk tempat kulakan.

Hal itu berimbas pada tidak menerimanya sejumlah SPBU melayani BBM dengan jerigen, untuk mengantisipasi dijualnya kembali BBM tersebut.

(Baca Juga: Ada Pertamini Gunakan Logo Pertamina, Ini Jawaban Pihak Pertamina)

Menurut Sutarmo, pembelian dengan jerigen hanya bisa dilakukan jika sudah mengantongi ijin pembelian yang dikeluarkan dari dinas terkait.

"Kalau dari saya, dispensasi yang saya berikan untuk kepentingan UMKM, tapi bukan untuk di jual lagi," ungkap Sutarmo

"Kalau dari Dinas Pertanian, ya untuk alat-alat pertanian," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Pemkab Sukoharjo Imbau Tak Beli BBM di Pertamini, Jumlah Liter yang Tertera Bisa Saja Menipu