Lebih lanjut Sutarmo menuturkan, mestinya ada regulasi khusus untuk mengatur keberadaan Pertamini ini.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pertamina, dan masih belum bisa membuatkan regulasi mengenai keberadaan Pertamini ini. Karena Pertamina yang paling kecil itu pom bensin mini, bukan Pertamini, dan itu legal, sehingga bisa kita uji tera," jelasnya.
Dia juga mengingatkan, SPBU merupakan tempat penjualan BBM terakhir, bukan untuk tempat kulakan.
Hal itu berimbas pada tidak menerimanya sejumlah SPBU melayani BBM dengan jerigen, untuk mengantisipasi dijualnya kembali BBM tersebut.
(Baca Juga: Ada Pertamini Gunakan Logo Pertamina, Ini Jawaban Pihak Pertamina)
Menurut Sutarmo, pembelian dengan jerigen hanya bisa dilakukan jika sudah mengantongi ijin pembelian yang dikeluarkan dari dinas terkait.
"Kalau dari saya, dispensasi yang saya berikan untuk kepentingan UMKM, tapi bukan untuk di jual lagi," ungkap Sutarmo
"Kalau dari Dinas Pertanian, ya untuk alat-alat pertanian," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Pemkab Sukoharjo Imbau Tak Beli BBM di Pertamini, Jumlah Liter yang Tertera Bisa Saja Menipu