(Baca Juga: Turing Makassar-Manado, Ini Rute dan Kota-kota Yang Cocok Buat Transit)
Turunnya BBNKB Sulsel diatur pada Perda nomor 8 tahun 2017 yang merupakan hasil revisi Perda nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam perda diatur bawa BBNKB atau BBN1 Sulsel turun dari 12,5 persen menjadi 10 persen.
Seperti dijelaskan Didit, sapaan Kabid TSI Bapenda Sulsel, setiap unit kendaraan bermotor yang dijual dengan tarif yang telah ditetapkan pemerintah, itu dikenakan biaya BBN dari tarif dasar yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan tarif BBNKB sendiri itu ditetapkan oleh pemerintah provinsi, melalui Perda yang disahkan oleh DPRD dan Pemprov setempat.
"Ibarat kendaraan itu senilai 200 juta dari nilai jual kendaraan baru, itu ditambahkan berapa persan BBN yang ada di daerah itu. Seperti di Jakarta yang naikkan 12 persen, yah 200 plus 12 persen itu harga kendaraan yang akan dibeli masyarakat," ujarnya.
Olehnya itu, ia mengimbau kepada masyarakat dari pada jauh membeli kendaraan diluar Sulsel, kini sudah ada solusinya.
(Baca Juga: Dishub Makassar 'Sikat' Pos Parkiran yang Dibangun di Pedestrian)
Ia mengungkapkan, semakin banyak kendaraan baru itu akan menguntungkan daerah itu sendiri melalui pendapatan asli daerah.
Rupanya, lanjut Didir, kabar kenaikan pajak di Jakarta sudah diketahui oleh sejumlah pengusaha di bidang otomotif.
Hal tersebut terlihat dari antusiasme warga yang membeli kendaraan baru di Oktober 2019 ini, dibandingkan Oktober 2018 lalu.
Untuk kendaraan baru Oktober 2019 sekitar 23.569 unit (mobil dan motor), sedangkan 2018 hanya 19.500 unit.
Adapun total kendaraan di Sulsel yakni motor 3.511.006 unit, dan 640.441 unit mobil.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bapenda Sulsel: Harga Mobil di Makassar Lebih Murah Dibandingkan Jakarta