GridOto.com - Harga kendaraan di DKI Jakarta akan lebih mahal, jika dibandingkan harga kendaraan di Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai Desember 2019.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Teknologi dan Sistem Informasi (TSI), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Adhita Sandhya Dharma.
Menurutnya, dari perhitungan selisih harga jika membeli kendaraan baru di Jakarta itu mencapai sekitar Rp 15 sampai dengan Rp 20 juta, dari harga yang ada di Sulsel khususnya di Makassar.
"Jadi selisihnya itu, dari Rp 15 sampai Rp 20 juta per unit untuk kendaraan baru. Tentu ini bertanda baik, artinya apa? beli kendaraan baru sekarang tidak usah jauh ke Jakarta," ujar Adhita, dikutip dari TribunMakassar, Rabu (20/11/2019).
"Cukup beli di Makassar dengan harga murah itu lebih menguntungkan user (pemilik)," tambahnya.
(Baca Juga: Hino Tambah Depo Suku Cadang di Makassar, Persingkat Pengiriman, Tingkatkan Performa Purna Jual)
Ia menyebutkan, kenaikan pajak kendaraan di Jakarta yang dulunya 10 persen, kini menjadi 12,5 persen itu berlaku bagi unit BBN I (kendaraan baru).
Kenaikan pajak ini berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019, mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBNKB mengatur tentang kenaikan BBNKB sebanyak 2,5 persen.
Hal ini lanjut Adhita, justeru berbanding terbalik dengan di Sulawesi Selatan.
Ia menyebutkan, Sulsel yang sebelumnya menerapkan 12 persen pajak kendaraan bagi kendaraan baru, itu turun hingga 10 persen.