Dishub Surabaya Punya Mobil Derek Baru, Dilengkapi Fitur Canggih Buat Angkut Pelaku Parkir Liar

Dia Saputra - Kamis, 21 November 2019 | 11:32 WIB

Mobil derek terbaru Dishub Surabaya yaitu Tow Car Dolly (Dia Saputra - )

GridOto.com - Demi menertibkan parkir liar yang sering dijumpai di tepi jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akan langsung menderek mobil pelanggar.

Pemkot Surabaya melalui Dishub telah menetapkan aturan tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya dalam Perda No. 3 Tahun 2018.

Bagi setiap pelanggar parkir akan diterapkan sanksi administratif berupa tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan dan pencabutan pentil ban kendaraan.

Namun sekarang mobil yang parkir sembarang akan diderek menggunakan mobil derek terbaru bernama Tow Car Dolly.

(Baca Juga: Dishub Jabar Pasang Roller Barier di 7 Titik Rawan Kecelakaan, Cek Disini Lokasinya)

Tow Car Dolly ini memiliki beberapa fitur yang menjaga mobil tetap aman saat diderek.

Fitur yang tersedia mulai dari adanya 3 CCTV, 2 di ruang kemudi dan 1 dibagian belakang untuk memantau kondisi kendaraan yang diderek.

Tow Car Dolly juga mampu bermanuver dengan baik sehingga bisa menderek mobil dalam keadaan terhimpit, dan bisa menjangkau seluruh badan mobil.

Dan dilengkapi juga dengan mesin kompresor serta dongkrak yang selalu dibawa.

(Baca Juga: Ketangkap Basah! Pelajar Bermotor Terobos JPO Dihalau Petugas Dishub)

Yang bikin beda dengan mobil derek lainnya, Tow Car Dolly memiliki empat roda kecil untuk menjepit kedua roda belakang mobil.

Dengan demikian saat transmisi mobil matik berada di persneling park atau hand brake, mobil derek tersebut tetap mampu membawa mobil tanpa merusaknya.

Tidak hanya diamankan sob, para pelaku parkir sembarangan akan kena denda sesuai nominal yang sudah ditetapkan.

(Baca Juga: Masih Nekat Parkir Sembarangan di Kota Malang? Siap-siap, Petugas Dishub Bakal Rutin Lakukan Penertiban)

Kendaraan roda dua, akan dikenakan denda minimal Rp 250 ribu perhari dan maksimal Rp 750 ribu.

kendaraan roda empat, akan dikenakan denda minimal Rp 500 ribu perhari dan maksimal Rp 2,5 juta.

Untuk mengambil kendaraan, pelanggar harus melakukan pembayaran denda melalui transfer ke Bank Jatim kemudian menghubungi Command Center 112.