Yang bikin beda dengan mobil derek lainnya, Tow Car Dolly memiliki empat roda kecil untuk menjepit kedua roda belakang mobil.
Dengan demikian saat transmisi mobil matik berada di persneling park atau hand brake, mobil derek tersebut tetap mampu membawa mobil tanpa merusaknya.
Tidak hanya diamankan sob, para pelaku parkir sembarangan akan kena denda sesuai nominal yang sudah ditetapkan.
(Baca Juga: Masih Nekat Parkir Sembarangan di Kota Malang? Siap-siap, Petugas Dishub Bakal Rutin Lakukan Penertiban)
Kendaraan roda dua, akan dikenakan denda minimal Rp 250 ribu perhari dan maksimal Rp 750 ribu.
kendaraan roda empat, akan dikenakan denda minimal Rp 500 ribu perhari dan maksimal Rp 2,5 juta.
Untuk mengambil kendaraan, pelanggar harus melakukan pembayaran denda melalui transfer ke Bank Jatim kemudian menghubungi Command Center 112.