GridOto.com - Telah diberitakan sebelumnya kalau beberapa pemilik motor matik Honda PCX 150 menerima panggilan oleh PT Astra Honda Motor (AHM).
Hal tersebut dibenarkan oleh Corporate Communication AHM, Rina Listiani, yang mengatakan bahwa para konsumen tersebut diminta untuk memeriksakan motor mereka ke AHASS.
“Benar kami lakukan pemanggilan ke beberapa pengguna Honda PCX 150 eSP agar datang ke AHASS, tim mekanik di AHASS nanti akan lakukan analisa terhadap motornya,” ujarnya.
Merespons adanya recall tersebut, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk menuntut produsen.
(Baca Juga: Ramai Munculnya Surat Recall ke Beberapa Pengguna Honda PCX 150 eSP)
Terutama kalau masalah yang menjadi alasan utama dilakukannya recall oleh produsen ternyata memiliki dampak yang sangat serius.
“Jika cacat produknya sudah sangat serius bisa untuk ganti motor atau minimal ganti mesin,” ujar Tulus.
Apalagi isi surat resmi yang dikirim oleh AHM kepada beberapa pemilik Honda PCX 150, cam sprocket atau gigi sentrik yang menjadi penyebab recall memiliki peran yang penting.
Karena dalam surat tersebut juga, AHM mengatakan bahwa kerusakan cam sprocket dapat menyebabkan mesin mati mendadak.
Tidak hanya dari segi mekanis, dari segi waktu konsumen akan dirugikan karena selama pemeriksaan itu, tentu saja motor yang di-recall tidak akan bisa beroperasi.
Belum lagi kalau komponen yang diperiksa ternyata benar mengalami kerusakan, pasti waktu non-operasional motor akan jadi lebih panjang.
Kalau hilangnya waktu operasional akibat recall tersebut membuat konsumen terhalang untuk melakukan aktivitasnya, Tulus mengatakan bahwa hal itu juga bisa menjadi dasar tuntutan.
(Baca Juga: Astra Honda Motor Benarkan Ada Recall Untuk Beberapa Honda PCX 150)
“Bisa dituntut, karena itu merupakan bentuk kerugian riil konsumen,” ungkap Tulus.
Hak tersebut tertuang dalam pasal 45, UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa ‘Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.’.