Honda PCX 150 Kena Recall, Ini Hak yang Dimiliki Oleh Konsumen

Muhammad Rizqi Pradana - Jumat, 15 November 2019 | 18:00 WIB

Honda PCX 150 baru saja mengalami recall, kalau dampaknya parah konsumen berhak menuntut produsen. (Muhammad Rizqi Pradana - )

Tidak hanya dari segi mekanis, dari segi waktu konsumen akan dirugikan karena selama pemeriksaan itu, tentu saja motor yang di-recall tidak akan bisa beroperasi.

Belum lagi kalau komponen yang diperiksa ternyata benar mengalami kerusakan, pasti waktu non-operasional motor akan jadi lebih panjang.

Kalau hilangnya waktu operasional akibat recall tersebut membuat konsumen terhalang untuk melakukan aktivitasnya, Tulus mengatakan bahwa hal itu juga bisa menjadi dasar tuntutan.

(Baca Juga: Astra Honda Motor Benarkan Ada Recall Untuk Beberapa Honda PCX 150)

Farhan
Isi paket komponen sproket cam dan kelengkapannya untuk Honda PCX

“Bisa dituntut, karena itu merupakan bentuk kerugian riil konsumen,” ungkap Tulus.

Hak tersebut tertuang dalam pasal 45, UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa ‘Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.’.