Tidak hanya dari segi mekanis, dari segi waktu konsumen akan dirugikan karena selama pemeriksaan itu, tentu saja motor yang di-recall tidak akan bisa beroperasi.
Belum lagi kalau komponen yang diperiksa ternyata benar mengalami kerusakan, pasti waktu non-operasional motor akan jadi lebih panjang.
Kalau hilangnya waktu operasional akibat recall tersebut membuat konsumen terhalang untuk melakukan aktivitasnya, Tulus mengatakan bahwa hal itu juga bisa menjadi dasar tuntutan.
(Baca Juga: Astra Honda Motor Benarkan Ada Recall Untuk Beberapa Honda PCX 150)
“Bisa dituntut, karena itu merupakan bentuk kerugian riil konsumen,” ungkap Tulus.
Hak tersebut tertuang dalam pasal 45, UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa ‘Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.’.