Penyandang Disabilitas Juga Bisa Ikut Uji Praktik SIM, Pakai Kendaraan Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 15 November 2019 | 14:48 WIB

Mustain (40) saat sedang melaksanakan uji praktek SIM D di ruang uji Unit Regident Satlantas Polres Tegal, Jumat (15/11/2019) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua orang yang menggunakan kendaraan bermotor, tak terkecuali para penyandang disabilitas.

Sebagai syarat untuk mendapatkan SIM, pemohon terlebih dahulu harus melewati praktik uji SIM.

Seperti terlihat di Mapolres Tegal pada Jumat (15/11/2019) pagi, para penyandang disabilitas melaksanakan uji praktik mengemudi kendaraan beroda tiga.

Maksud uji praktik itu bertujuan penerbitan SIM D yang khusus diberikan kepada para penyandang disabilitas.

Kasubag Humas Polres Tegal, Iptu Slamet Rosyid menuturkan giat itu tindak lanjut pelatihan keselamatan berkendara beberapa waktu lalu.

Giat tersebut wujud kerja sama Difabel Slawi Mandiri (DSM) dengan Satlantas Polres Tegal.

(Baca Juga: Grab Rangkul Disabilitas Jadi Mitra Pengemudi, Menhub Beri Apresiasi)

Dia menuturkan, kegiatan dalam rangka penerbitan SIM D ini dimulai pukul 08.30 WIB oleh anggota Urusan SIM Unit Regident Satlantas Polres Tegal.

"Sebelumnya ada pelatihan, kini ujian praktiknya. Demi memperoleh SIM D, ada sembilan (9) penyandang disabilitas yang ikut dalam ujian praktik kali ini," jelas Iptu Slamet saat di lokasi tes, dikutip dari Tribunjateng.com.

Dalam praktik tersebut, kata Slamet, para pengaju SIM D akan diuji keterampilan mengemudi meliputi lintasan item teknik pengereman, teknik zig-zag, teknik menghindar, teknik berbalik arah, dan teknik berbelok memutar angka 8.

"Pengaju SIM D khusus bagi para penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan roda tiga atau lebih dari dua," ujar Iptu Slamet.

"Bagi penyandang disabilitas lainnya yang biasa menggunakan kendaraan roda dua atau motor meski dalam keterbatasan, maka pengajuannya tetap untuk SIM C," lanjutnya.

Sementara, Mustain (40), pengaju SIM D yang kini sedang mengikuti ujian praktik itu mengaku grogi kala mulai menarik gas motor beroda tiga miliknya.

(Baca Juga: Mantap! Lakukan Sosialisasi Transportasi, Kemenhub Lakukan Ini ke Penyandang Disabilitas)

Sebab warga dari Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal ini mengaku baru mengajukan penerbitan SIM D pertama kalinya.

Padahal, dia mengaku sudah sekitar empat tahun berkendara dengan motor roda tiga yang dimodifnya khusus dari Solo.

"Kami juga sama seperti pengendara lainnya. Maka dari itu, kami harus punya SIM. Jangan ada pembeda," ungkap Mustain, usai praktik.

Pengurus DSM, Indra Eravani mengatakan, para penyandang difabel yang berada dalam organisasinya diketahui sudah memiliki SIM D sebanyak 40 orang.

"Sejak 2014 sampai saat ini, sudah ada 40 orang. Sisanya masih dalam proses pengajuan," pungkas Indra.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Para Penyandang Disabilitas Bersemangat Uji Praktek SIM D di Polres Tegal, Pakai Motor Roda 3