"Pengaju SIM D khusus bagi para penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan roda tiga atau lebih dari dua," ujar Iptu Slamet.
"Bagi penyandang disabilitas lainnya yang biasa menggunakan kendaraan roda dua atau motor meski dalam keterbatasan, maka pengajuannya tetap untuk SIM C," lanjutnya.
Sementara, Mustain (40), pengaju SIM D yang kini sedang mengikuti ujian praktik itu mengaku grogi kala mulai menarik gas motor beroda tiga miliknya.
(Baca Juga: Mantap! Lakukan Sosialisasi Transportasi, Kemenhub Lakukan Ini ke Penyandang Disabilitas)
Sebab warga dari Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal ini mengaku baru mengajukan penerbitan SIM D pertama kalinya.
Padahal, dia mengaku sudah sekitar empat tahun berkendara dengan motor roda tiga yang dimodifnya khusus dari Solo.
"Kami juga sama seperti pengendara lainnya. Maka dari itu, kami harus punya SIM. Jangan ada pembeda," ungkap Mustain, usai praktik.
Pengurus DSM, Indra Eravani mengatakan, para penyandang difabel yang berada dalam organisasinya diketahui sudah memiliki SIM D sebanyak 40 orang.
"Sejak 2014 sampai saat ini, sudah ada 40 orang. Sisanya masih dalam proses pengajuan," pungkas Indra.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Para Penyandang Disabilitas Bersemangat Uji Praktek SIM D di Polres Tegal, Pakai Motor Roda 3