Bisa dengan cara membubarkan jika ada aksi balap liar di sekitarnya atau bisa juga dengan melapor ke polisi.
Selain berbahaya dan membuat resah masyarakat, larangan kepolisian terhadap balap liar ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 115 dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
Sanksi bagi pelanggarnya tertuang pada Pasal 297, di mana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan akan dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.