Wujudkan Rasa Aman Untuk Warga, Angkutan Umum di Tegal Dilabeli Stiker

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 13 November 2019 | 19:20 WIB

Kabid Angkutan dan Terminal, Sumiyati mendampingi Kepala Dishub Kabupaten Tegal Abdul Ghoni dalam penempelan stiker pada angkot secara simbolik di halaman Kantor Uji Kendaraan Dishub, Rabu (13/11/2019). (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Syarat-syarat itu antara lain mengantongi STNK Kabupaten tegal, Kartu Pengujian, Izin Trayek, jaminan Jasa Raharja, dan Kartu Pengawasan.

(Baca Juga: Kurangi Pemotor di Bawah Umur, Pemkot Batu Wacanakan Pelajar Diangkut Naik Angkot)

"Jika semua itu sudah terurus dan berfungsi sesuai masa berlaku, maka angkutan umum tersebut akan dilabeli stiker. Upaya stikerisasi ini ditempuh sebagai wujud memberi rasa aman bagi warga saat memakai layanan angkutan umum. Program ini bersumber dari APBD II 2019," sambungnya.

Sementara, Kepala Dishub Kabupaten Tegal, Abdul Ghoni menambahkan bahwa langkah stikerisasi diambil untuk memicu angkutan-angkutan umum liar supaya mau mengurus kembali surat administrasinya.

Pasalnya, diakui Ghoni, banyak angkutan umum liar tidak mau memperbarui masa berlaku atau bahkan tidak mengantongi surat-surat seperti STNK, Kartu Pengujian, Izin Trayek, jaminan Jasa Raharja, dan Kartu Pengawasan.

Jadi, dengan hadirnya upaya stikerisasi ini, masyarakat bisa tau, mana angkutan umum yang aman dan mana yang tidak.

"Warga berhak mengetahui itu," pungkas Ghoni.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tak Semua Angkutan Umum di Tegal Dilabeli Sticker Oleh Dishub, Ini Alasan Kabid Angkutan