Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik, Toyota Belum Katrol Harga, Sebut Timing Kebijakan Kurang Tepat

Muhammad Rizqi Pradana - Rabu, 13 November 2019 | 11:05 WIB

Jejeran mobil Toyota Calya (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, pemerintah daerah DKI Jakarta telah menaikkan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor sebesar 2,5 persen.

Perda ini sendiri mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan, yaitu tanggal 11 November kemarin.

BBNKB DKI Jakarta yang kini naik menjadi 12,5 persen kemungkinan besar juga akan membuat harga kendaraan bermotor di Jakarta naik.

Tapi sebagai salah satu perusahaan yang terdampak oleh aturan baru ini, Toyota Astra Motor (TAM) mengatakan bahwa mereka belum menaikkan harga saat ini.

(Baca Juga: Ingat Sob! Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Resmi Naik Segini) 

“Toyota belum menaikkan harga kendaraan berdasarkan peraturan daerah ini, tapi sebagai perusahaan WAPU, kami akan menjalankan aturan ini sebaik-baiknya,” ujar Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager TAM kepada GridOto.com.

Meskipun begitu, pria yang akrab disapa Soerjo ini mengatakan bahwa timing penetapan aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta tersebut kurang tepat.

“Menurut saya, kenaikan BBN sebesar 2,5% tidak tepat dilakukan ditengah kelesuan pasar otomotif belakangan ini,” ujarnya.

Posisi DKI Jakarta sebagai penyumbang penjualan terbesar untuk pasar otomotif Indonesia dengan lebih dari 20 persen total angka penjualan juga akan membuat dampak Perda ini semakin terasa.