Buat yang Masih Nunggak, Bapenda Jabar Berlakukan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya!

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 12 November 2019 | 15:45 WIB

Ilustrasi razia kendaraan bermotor (Naufal Nur Aziz Effendi - )

(Baca Juga: Kesulitan Bawa KTP Asli Sesuai STNK Kendaraan, Masih Bisa Bayar Pajak Enggak Ya? Ini Kata Polisi)

"Diharapkan ini bisa menjadi daya tarik bagi yang menunggak pajak cukup lama, yang berpikir tunggakannya sangat besar. Semoga bisa digunakan agar surat izin kendaraannya (STNK) bisa dihidupkan kembali," ujar Hening.

"Program ini juga akan kami upayakan membuat penunggak pajak sadar bahwa membayar tepat waktu lebih baik karena tidak perlu dibayang-bayangi ketakutan dan bayar denda," kata Hening.

Program pembebasan denda pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa didapatkan di semua pelayanan Bapenda Jabar.

Termasuk pembayaran Samsat J'Bret, melalui aplikasi belanja online seperti Tokopedia dan Bukalapak, gerai minimarket Alfamart dan Indomaret, hingga Bank BJB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jabar