GridOto.com - Kabar gembira untuk masyarakat Jawa Barat, khususnya buat yang masih menunggak pajak kendaraan.
Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mulai memberlakukan program bebas denda pajak kendaraan.
Program ini berlaku selama satu bulan, terhitung mulai 10 November 2019.
Program tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/433-Bapenda/2019, bertujuan untuk merangsang kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mengejar target pendapatan APBD Jawa Barat.
(Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 19,5 Miliar, Samsat Brebes Bentuk Tim Khusus untuk Penagihan)
"Benar, untuk kendaraan yang denda pajaknya lima tahun lebih di Jawa Barat bisa mendapatkan program pembebasan denda pajak tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/11/2019).
Oleh sebab itu, pemilik kendaraan yang membayarkan pajaknya selama periode 10 November sampai 10 Desember 2019 secara otomatis tidak akan dikenakan denda pajak kendaraan bermotor.
"Apabila pajak mati lima tahun, yang harus dibayarkan pajaknya ialah tiga tahun dan pajak satu tahun berjalan, sementara denda pajak kosong."
"Jadi memang hanya untuk pajak yang mati selama lima tahun ke atas," kata dia.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko berharap bahwa program ini mampu merangsang masyarakat Indonesia untuk kembali taat membayar pajak.