GridOto.com - Salah satu kemacetan yang terjadi di jalan raya salah satunya dipicu karena kendaraan yang parkir sembarangan.
Saat ini para driver ojol yang mangkal dan asal parkir sembarangan menjadi sumber kemacetan baru di kota-kota besar, termasuk di Kota Bandung.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
"Jangan sampai tujuannya mereka itu membantu masyarakat kemudahan dalam transportasi tapi malah menjadi sumber kemacetan baru buat kota," ujar Yana seperti yang dikutip dari TribunJabar.id, Senin (11/11/2019).
Menurut Yana, saat ini setiap kota besar memiliki permasalahan yang sama, yakni driver ojol yang tak tertib parkir dan menimbulkan sumber kemacetan baru.
(Baca Juga: Masih Nekat Parkir Sembarangan di Kota Malang? Siap-siap, Petugas Dishub Bakal Rutin Lakukan Penertiban)
"Banyak fasilitas publik yang akhirnya ditempati sama mereka (ojek/taksi online) seperti dayang sumbi, apalagi depan dekat mall, seperti BEC, BIP, PPJ," jelasnya.
Ia mengaku hingga kini pemerintah belum ada komunikasi dengan perusahaan transportasi online.
"Kami baru sepemahaman dulu dengan Polrestabes dan Dishub karena nanti mereka yang kawal di lapangan atau teknisnya. Ternyata Satlantas ngerasa ada kemacetan baru dan Dishub juga sama," paparnya.
Ia menambahkan, rencananya pihaknya ingin mengundang semua perusahaan transportasi online untuk memikirkan shelter-shelter bagi para drivernya.
"Mereka harus siapkan shelter mungkin dengan wifi-nya karena mereka (ojek online atau taksi online) hidupnya dari internet, jadi fasilitasnya harus ada," imbuhnya.
(Baca Juga: Masalah Parkir Liar, Pengutip Biaya Parkir Bisa Didenda Hingga Rp 50 Juta)
Sekadar informasi nih sob, aturan terkait parkir sembarangan dan melanggar rambu lalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 106 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
d. Gerakan lalu lintas
e. Berhenti dan parkir
Jika melanggar peraturan tersebut, sesuai dengan Pasal 287 akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.